Berita
Pada hari Senin, 16 Februari 2026, UKM Seni Musik El-Fata telah melaksanakan Rapat Kerja periode 2026 yang bertempat di ruang kelas 303 dan 304 lantai 3 Gedung FTIK UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Pelaksana, Pembina UKM Seni Musik El-Fata, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, serta seluruh pengurus dan anggota UKM Seni Musik El-Fata periode 2026.
Rapat Kerja ini dilaksanakan sebagai forum resmi untuk pelantikan kepengurusan periode 2026 sekaligus pemaparan dan penetapan program kerja Badan Pengurus Harian (BPH) dan masing-masing divisi. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Pembina UKM Seni Musik El-Fata, Bapak Redika Cindra Reranta, S.M., M.Hum., dan berlangsung dengan khidmat.Melalui pelaksanaan Rapat Kerja ini, diharapkan seluruh program yang telah dirumuskan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan roda organisasi selama satu periode ke depan serta memberikan dampak positif.
Pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2025, telah dilaksanakan kegiatan Pra Rapat Kerja (Pra Raker) UKM Seni Musik El Fata sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan Rapat Kerja periode kepengurusan selanjutnya.
Kegiatan diawali dengan acara pembukaan yang bertempat di Aula Gedung Fasya Lantai 4 dan dihadiri oleh seluruh pengurus, anggota aktif, serta alumni demisioner UKM Seni Musik El Fata. Kehadiran alumni demisioner memberikan arahan, evaluasi, serta masukan yang konstruktif sebagai bentuk dukungan terhadap keberlanjutan organisasi. Dalam kegiatan Pra Raker ini, dibahas secara umum berbagai hal strategis organisasi, meliputi penyampaian dan peninjauan Standar Operasional Prosedur (SOP), Rencana Pelaksanaan Program (RPP), serta rancangan program kerja inti dan program kerja inovasi dari Badan Pengurus Harian (BPH) maupun seluruh divisi. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh guna menyelaraskan visi dan misi organisasi serta memastikan setiap program tersusun secara sistematis, terukur, dan realistis untuk dilaksanakan.
Forum berlangsung dengan tertib, komunikatif, dan penuh semangat musyawarah. Setiap pengurus dan anggota diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, serta evaluasi demi penyempurnaan program kerja yang akan ditetapkan pada Rapat Kerja resmi UKM Seni Musik El Fata. Dengan terlaksananya kegiatan Pra Raker ini, diharapkan seluruh perencanaan program kerja dapat berjalan lebih matang, terarah, serta mampu membawa UKM Seni Musik El Fata menuju pengembangan organisasi yang lebih baik ke depannya.
Sabtu s.d Minggu, tanggal 24–25 Januari 2026, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah EL-FATA XVI (Musyawarah Akhir Periode 2025) yang bertempat di Balai Desa Pajomblangan, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Musyawarah ini diselenggarakan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus EL-FATA periode 2025 sekaligus sebagai sarana evaluasi terhadap seluruh program kerja yang telah dijalankan selama masa kepengurusan tersebut.
Musyawarah EL-FATA XVI merupakan forum resmi organisasi yang berfungsi sebagai ruang refleksi bersama atas pelaksanaan program kerja periode 2025, serta menjadi wadah untuk merumuskan langkah, arah, dan kebijakan organisasi ke depan agar dapat berjalan lebih baik, efektif, dan berkelanjutan sesuai dengan nilai-nilai dan tujuan organisasi.
Rangkaian kegiatan Musyawarah EL-FATA XVI diawali dengan pembukaan acara, dilanjutkan dengan penyampaian sambutan-sambutan dari pihak terkait. Setelah itu, forum melaksanakan pembahasan dan penetapan tata tertib musyawarah sebagai pedoman pelaksanaan sidang. Agenda selanjutnya adalah penyampaian dan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus EL-FATA Periode 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pengurus kepada forum. Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Selanjutnya, forum melaksanakan proses pemilihan Ketua EL-FATA untuk periode kepengurusan berikutnya. Seluruh rangkaian kegiatan musyawarah diakhiri dengan acara penutup.
Selama pelaksanaan musyawarah, seluruh peserta berpartisipasi secara aktif dan musyawarah berlangsung dengan tertib, lancar, serta demokratis sesuai dengan tata tertib yang telah disepakati bersama. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Musyawarah EL-FATA XVI ditetapkan secara mufakat dan/atau melalui mekanisme organisasi yang berlaku, serta diterima dan disahkan oleh seluruh peserta musyawarah sebagai keputusan yang sah dan mengikat.